Asisten Damayanti Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap

13 просмотров 07.09.2016 00:01:07

Описание

Desi dan Julia, asisten mantan Komisi V DPR Damayati Wisnu Putranti divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Mereka dinyatakan terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Wisnu Tunggal Utama Abdul Choir. Official Website: beritasatu.tv Facebook.com/BeritaSatuTV Youtube.com/BeritaSatu @BeritaSatuTV

Комментарии

Теги:
Asisten, Damayanti, Divonis, Tahun, Penjara, Kasus, Suap