Berapa Cuti Ayah, usai Istrinya Melahirkan? - INFOGRAFIS смотреть онлайн
Описание видео
JAKARTA, KOMPASTV - Bagi para ayah yang istrinya sudah melahirkan juga tetap mendapatkan jatah cuti beberapa hari. Sesuai dengan Undang-undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) para ayah berhak cuti selama dua hari selama mendampingi istri melahirkan. Ayah bisa memiliki tambahan cuti paling lama tiga hari jika ada kesepakatan kerja. Sebelumnya DPR RI telah mengesahkan Undang-undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Video grafis: Farhan #cutiayah #dpr #cutiibupekerja Baca Juga Resmi Maju Pilwakot, Iswar Serahkan Surat Cuti ke Mbak Ita di kompas.tv/regional/535236/resmi-maju-pilwakot-iswar-serahkan-surat-cuti-ke-mbak-ita Artikel ini bisa dilihat di : kompas.tv/video/537572/berapa-cuti-ayah-usai-istrinya-melahirkan-infografis Рекомендуем Berapa Cuti Ayah, usai Istrinya Melahirkan? - INFOGRAFIS посмотреть онлайн видео бесплатно и без регистрации!
Комментарии