Pengeroyokan Wartawan Kompas TV Usai Sidang SYL, 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

72 просмотров 15.07.2024 00:01:25

Описание

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap jurnalis Kompas TV. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pengeroyokan, dengan ancaman pidana hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan. MNM dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus pengeroyokan ini. Baca Juga Tersangka Pembakaran Rumah Jurnalis Karo Residivis Pembunuhan, Keluarga Korban Lapor Komnas HAM di kompas.tv/video/522660/tersangka-pembakaran-rumah-jurnalis-karo-residivis-pembunuhan-keluarga-korban-lapor-komnas-ham #pengeroyokanwartawan #sidangsyl #tersangkakeroyokwartawan Artikel ini bisa dilihat di : kompas.tv/video/522661/pengeroyokan-wartawan-kompas-tv-usai-sidang-syl-2-orang-ditetapkan-sebagai-tersangka

Комментарии

Теги:
Pengeroyokan, Wartawan, Kompas, Usai, Sidang, Orang, Ditetapkan, Sebagai, Tersangka