Alasan Mahkamah Agung Tolak Gugatan BPN Prabowo

2,588 просмотров 18.11.2022 00:01:02

Описание

VIDEO.TEMPO.CO - Mahkamah Agung menolak gugatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga. Dalam pertimbangan putusannya MA menyatakan gugatan BPN Prabowo bukanlah objek Pelanggaran Administrasi Pemilu Dalam perkara PAP ini, pemohon bukanlah Calon Presiden dan Wakil Presiden Selain itu objek yang diperkarakan bukanlah keputusan KPU Melainkan putusan Bawaslu yang menyatakan permohonan adanya TSM tidak diterima. Sebelumnya BPN Prabowo mengajukan permohonan sengketa proses Pemilihan Presiden 2019 kepada Mahkamah Agung, setelah permohonannya ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menjadikan Bawaslu sebagai pihak tergugat, terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019. Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pemilu Presiden 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). nasional.tempo.co/read/1218671/alasan-mahkamah-agung-tolak-gugatan-bpn-prabowo?PilihanUtama&campaign=PilihanUtama_Click_2 Subscribe: youtube.com/c/tempovideochannel Official Website: tempo.co Official Video Channel on Website: video.tempo.co Facebook: facebook.com/TempoMedia Instagram: instagram.com/tempodotco/ Twitter: twitter.com/tempodotco Google Plus: plus.google.com/+TempoVideoChannel

Комментарии

Теги:
Alasan, Mahkamah, Agung, Tolak, Gugatan, Prabowo