Orangtua Siswa Penganiaya Kepala SMK Negeri 3 Atambua Diancam 2,8 Tahun Penjara смотреть онлайн

849 просмотров 01.11.2021 00:02:22

Описание видео

KUPANG, KOMPAS.TV - Salah satu orangtua siswa yang menganiaya kepala SMA Negeri 3 Atambua, Kabupaten Belu berinisial AI kini telah ditahan di sel Mapolres Belu untuk kelancaran proses hukum yang ditangnai tim penyidik. Sebelumnya, tersangka menganiaya korban hanya gara-gara tidak terima anaknya ditegur oleh guru karena tidak mengikuti ujian. Korban pun mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh dan dilarikan ke rumah sakit. Selain telah menahan tersangka, tim penyidik Poles Belu juga telah memeriksa sejumlah saksi. Sementara untuk pemeriksaan saksi korban akan dilakukan jika kesehatan korban sudah normal. Tersangka pun dikenakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara. Sementara itu proses kegiatan belajar mengajar di SMA Negeri 3 Atambua kini sudah berjalan normal pasca kejadian penganiayaan kepala sekolah pada akhir pekan kemarin. Pihak sekolah pun akan menggelar rapat bersama komite sekolah dan pihak terkait lainnya untuk memberi sanksi bagi pelajar. Dengan kejadian tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi orangtua murid lainnya agar tidak main hakim terhadap guru yang mendidik para pelajar di sekolah. #tersangka #hukuman #kasuspenganiayaan Artikel ini bisa dilihat di : kompas.tv/227616/orangtua-siswa-penganiaya-kepala-smk-negeri-3-atambua-diancam-2-8-tahun-penjara Рекомендуем Orangtua Siswa Penganiaya Kepala SMK Negeri 3 Atambua Diancam 2,8 Tahun Penjara посмотреть онлайн видео бесплатно и без регистрации!

Чат сообщества

Гость
Загрузка...
Теги:
orangtua, siswa, penganiaya, kepala, negeri, atambua, diancam, tahun, penjara