Ingat! Hari Ini 1 September 2021 Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku
91 просмотров
01.09.2021
00:04:53
Описание
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sanksi tilang mulai berlaku saat penerapan ganjil genap per tanggal 1 September, hari ini. Pada perpanjangan PPKM level 3 saat ini, sistem ganjil-genap diberlakukan di tiga ruas jalan utama Jakarta. Anda warga ibu kota sebaiknya mulai berhati-hati jika melewati tiga ruas jalan utama masing-masing Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Ganjil-genap di ruas jalan ini per tanggal 1 September sudah menerapkan sistem tilang jika anda melakukan pelanggaran. Sistem tilang pada ganjil-genap tidak berlaku bagi sepeda motor, angkutan umum, ambulans, dan kendaraan penting lainnya.
Комментарии