Pengendara yang Terobos Jalur Sepeda Akan Ditilang dan Denda Rp500 Ribu

19 просмотров 20.11.2019 00:02:24

Описание

Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan penindakan terhadap kendaraan yang masuk ke jalur sepeda, Rabu (20/11). Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang dan denda Rp500 ribu. Pengendara yang Terobos Jalur Sepeda Akan Ditilang dan Denda Rp500 Ribu

Комментарии

Теги:
Pengendara, yang, Terobos, Jalur, Sepeda, Akan, Ditilang, Denda, Rp500, Ribu