Pengendara yang Terobos Jalur Sepeda Akan Ditilang dan Denda Rp500 Ribu
19 просмотров
20.11.2019
00:02:24
Описание
Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan penindakan terhadap kendaraan yang masuk ke jalur sepeda, Rabu (20/11). Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang dan denda Rp500 ribu. Pengendara yang Terobos Jalur Sepeda Akan Ditilang dan Denda Rp500 Ribu
Комментарии