Alasan Penyidik KPK Setop Pengacara Tersangka Korupsi Bicara
2 просмотров
16.03.2019
00:08:44
Описание
KPK menjelaskan alasan penasihat hukum tersangka korupsi diberhentikan hak bicaranya dalam pemeriksaan. Hal tersebut menurut KPK merupakan penerapan pasal 70 ayat 2 KUHAP. Pengacara tersebut dianggap menyalahgunakan haknya dalam berbicara dengan tersangka.
Комментарии