KPU DKI Persilakan Paslon Ajukan Keberatan ke MK
1 просмотров
24.02.2017
00:01:31
Описание
Setelah rekapitulasi penghitungan suara pada Pilkada DKI selesai, masing-masing pasangan calon memiliki waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan keberatan ke Mahkamah Konstitusi. Official Website: beritasatu.tv Facebook.com/BeritaSatuTV Youtube.com/BeritaSatu @BeritaSatuTV
Комментарии