KPU DKI Persilakan Paslon Ajukan Keberatan ke MK

1 просмотров 24.02.2017 00:01:31

Описание

Setelah rekapitulasi penghitungan suara pada Pilkada DKI selesai, masing-masing pasangan calon memiliki waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan keberatan ke Mahkamah Konstitusi. Official Website: beritasatu.tv Facebook.com/BeritaSatuTV Youtube.com/BeritaSatu @BeritaSatuTV

Комментарии

Теги:
Persilakan, Paslon, Ajukan, Keberatan